DENPASAR — Kepala Bidang Komunikasi, Informasi, dan Sosialisasi Dekopinwil Provinsi Bali sekaligus penggerak Koperasi Multipihak Bali Bangkit Sejahtera, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, mendorong pemerintah pusat, kementerian, dan menteri terkait membuka ruang kebijakan yang lebih fleksibel dalam percepatan pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, kemitraan usaha, pemanfaatan fasilitas yang tersedia, pengembangan gudang bersama, serta teknologi digital dapat menjadi solusi bagi wilayah yang menghadapi keterbatasan lahan, di Denpasar, Jumat, 21 Agustus 2026.
Agung Gempa menilai program nasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat, menggerakkan potensi desa, memperluas akses pasar, dan membangun jaringan distribusi yang lebih merata.
Namun, menurutnya, pelaksanaan program perlu mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah. Tidak semua desa dan kelurahan memiliki ketersediaan lahan yang sama, terutama di kawasan perkotaan, daerah wisata, wilayah padat penduduk, maupun daerah yang harus menjaga keseimbangan tata ruang, pertanian, adat, budaya, dan lingkungan.
“Programnya sangat baik dan perlu kita dukung bersama. Namun, jangan sampai semangat membangun ekonomi rakyat terhambat hanya karena persoalan luas tanah, luas bangunan, atau persyaratan fisik yang sulit dipenuhi oleh daerah tertentu,” ujar Agung Gempa.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Denpasar, Badung, serta kawasan padat di Gianyar dan Tabanan. Namun, berdasarkan masukan para perbekel serta kondisi yang dijumpainya dalam berbagai kunjungan lapangan, persoalan serupa juga ditemukan hampir di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, perkembangan pariwisata, pertumbuhan permukiman, serta kebutuhan menjaga kawasan pertanian dan kehidupan adat menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
“Di Bali, tanah bukan sekadar tersedia atau tidak. Ada tata ruang, subak, kawasan pertanian, desa adat, tradisi, budaya, dan kebutuhan masyarakat yang harus dipertimbangkan. Kalau pendekatannya disamaratakan, tentu banyak daerah akan kesulitan,” katanya.
Agung Gempa menegaskan, usulan fleksibilitas tidak dimaksudkan untuk mengurangi tujuan program maupun mengabaikan aturan. Sebaliknya, pemerintah pusat diharapkan dapat menyediakan alternatif pelaksanaan yang menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah dengan tetap menjamin legalitas, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.
Menurutnya, wilayah yang memiliki lahan cukup dapat membangun fasilitas koperasi secara lengkap. Sementara itu, daerah yang lahannya terbatas perlu diberikan ruang untuk memanfaatkan bangunan yang sudah tersedia, seperti ruko, kios, ruang usaha, fasilitas desa, aset pemerintah daerah, maupun bangunan milik mitra yang penggunaannya dilakukan secara sah.
“Tujuannya tetap sama, yaitu menghadirkan koperasi yang sehat, melayani masyarakat, dan menggerakkan ekonomi desa. Yang perlu dibuat fleksibel adalah cara mencapai tujuan tersebut, karena kondisi setiap daerah berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Denpasar dan berbagai daerah lainnya telah berkembang koperasi retail yang memiliki gerai, jaringan distribusi, serta pengalaman mengelola usaha. Bali juga memiliki koperasi multipihak yang berperan menghubungkan sektor hulu dan hilir, mulai dari petani, kelompok tani, subak, UMKM, pemasok, distribusi, hingga pemasaran.
Menurut Agung Gempa, seluruh potensi tersebut seharusnya dapat dilibatkan untuk memperkuat pelaksanaan program nasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Koperasi retail yang sudah berkembang dan koperasi multipihak yang menjadi penghubung hulu hingga hilir jangan dipandang berjalan sendiri-sendiri. Justru mereka perlu diajak membangun kemitraan untuk memperkuat Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ujungnya sama, yaitu menggerakkan ekonomi desa dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, kemitraan dapat dikembangkan bersama koperasi lain, badan usaha milik desa, UMKM, kelompok tani, pengelola gudang, distributor, penyedia logistik, serta unit usaha sejenis yang memiliki kesamaan visi di masing-masing daerah.
Melalui pola tersebut, koperasi tidak harus memiliki seluruh fasilitas secara mandiri sejak awal. Gudang, armada pengangkutan, jaringan pemasok, tempat pengolahan, hingga sarana pemasaran dapat dimanfaatkan bersama berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada koperasi yang memiliki gerai, ada mitra yang mempunyai gudang, ada jaringan distribusi yang berjalan, dan ada sistem digital yang bisa digunakan, mengapa tidak disatukan dalam kerja sama? Yang penting manfaatnya sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, koperasi di kelurahan padat penduduk dapat membuka titik pelayanan pada bangunan yang tersedia, sedangkan kebutuhan penyimpanan barang dipenuhi melalui gudang bersama di wilayah lain yang lebih memungkinkan.
Pemesanan dapat dilakukan melalui gerai maupun sistem digital, sementara pengiriman barang menggunakan jaringan distribusi mitra. Dengan demikian, koperasi tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan tanpa harus memiliki lahan luas atau membangun seluruh fasilitas fisik sendiri.
Model tersebut juga dapat diterapkan untuk memperkuat pemasaran hasil pertanian dan produk UMKM. Koperasi dapat menghubungkan petani, kelompok tani, subak, produsen lokal, serta pelaku usaha dengan pasar yang lebih luas, termasuk hotel, restoran, kafe, supermarket, dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Kalau satu wilayah menghasilkan komoditas pertanian, wilayah lain memiliki gudang, dan mitra usaha mempunyai jaringan pasar, semuanya bisa dihubungkan. Koperasi menjadi penggerak kolaborasi agar potensi daerah menghasilkan manfaat ekonomi bersama,” jelasnya.
Agung Gempa menilai kemajuan digitalisasi seharusnya membuka cara pandang baru dalam pengembangan koperasi. Di tengah perkembangan teknologi, kegiatan usaha tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh besarnya bangunan atau luasnya tempat usaha.
Pengelolaan anggota, pencatatan transaksi, pemesanan produk, pengendalian persediaan, pengiriman, laporan keuangan, hingga pemasaran dapat dilakukan melalui sistem digital yang saling terhubung.
“Sekarang era digital. Gerai yang sederhana bisa terhubung dengan gudang, pemasok, armada distribusi, dan pasar yang luas melalui satu sistem. Jangan sampai kita sudah hidup di tengah kemajuan teknologi, tetapi program ekonomi rakyat masih terhambat hanya karena ukuran tanah dan bangunan,” katanya.
Ia juga mengusulkan pengembangan pusat distribusi atau gudang bersama yang dapat melayani sejumlah koperasi desa dan kelurahan sekaligus.
Gudang dapat ditempatkan di wilayah yang memiliki lahan memadai, sedangkan koperasi di kawasan padat berfokus pada pelayanan anggota, pemasaran, pemesanan, dan distribusi kepada masyarakat.
Menurutnya, pola berbagi fasilitas tersebut dapat mengurangi kebutuhan investasi awal, memperluas jangkauan pelayanan, serta memperkuat hubungan antarkoperasi dan pelaku usaha daerah.
“Tidak harus satu koperasi memiliki satu gudang besar. Kalau satu gudang bisa melayani beberapa koperasi, mengapa tidak? Yang penting ada sistem pengelolaan yang jelas, kerja sama yang sehat, dan pengawasan yang baik,” ujarnya.
Agung Gempa menegaskan bahwa persoalan keterbatasan lahan tidak hanya menjadi tantangan bagi Bali. Kawasan perkotaan dan daerah padat penduduk di provinsi lain juga berpotensi menghadapi situasi serupa apabila pelaksanaan program terlalu bergantung pada persyaratan fisik yang diterapkan secara seragam.
“Ini bukan hanya soal Bali. Kota-kota besar dan daerah padat di berbagai provinsi juga bisa menghadapi persoalan yang sama. Kalau regulasinya memberi ruang penyesuaian, program nasional ini akan lebih mudah dijalankan tanpa mengurangi tujuan utamanya,” katanya.
Karena itu, ia berharap kementerian dan menteri terkait membuka dialog dengan pemerintah daerah, perbekel, lurah, pengurus koperasi, Dekopin, serta pelaku usaha untuk merumuskan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Menurutnya, kebijakan yang adaptif akan membantu mempercepat pelaksanaan program, mengurangi hambatan di daerah, dan memastikan manfaat koperasi dapat segera dirasakan masyarakat.
“Dengarkan masukan dari desa, kelurahan, dan daerah. Kalau ada kendala lahan, carikan alternatifnya. Kalau sudah ada fasilitas, manfaatkan. Kalau sudah ada koperasi dan unit usaha yang siap bekerja sama, rangkul. Kalau teknologi bisa mempercepat, gunakan. Jangan sampai program sebesar ini terhambat oleh pendekatan yang terlalu kaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk fleksibilitas tetap harus disertai dasar hukum, perjanjian kemitraan, standar pelayanan, pembagian tanggung jawab, transparansi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agung Gempa menegaskan, keberhasilan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih seharusnya diukur dari kemampuan koperasi melayani masyarakat, memperkuat produksi lokal, membuka pasar, menciptakan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Bangunan penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Tujuan akhirnya adalah ekonomi desa bergerak, usaha masyarakat tumbuh, petani memiliki pasar, dan kesejahteraan meningkat. Kalau tujuan itu bisa dicapai melalui kemitraan, fasilitas bersama, dan digitalisasi, maka regulasi perlu memberi ruang untuk itu,” pungkas Agung Gempa.
PROFIL SINGKAT I GUSTI AGUNG PUTU GEMPA YULIANA
I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana, yang dikenal dengan nama Agung Gempa, merupakan praktisi teknologi informasi, pengusaha, pengelola media, pendidik, serta penggerak koperasi asal Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, Bali. Ia aktif mengembangkan teknologi informasi dan transformasi digital sejak era 1990-an serta saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Komunikasi, Informasi, dan Sosialisasi Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Bali. Agung Gempa juga merupakan pendiri dan penggerak Koperasi Multipihak Bali Bangkit Sejahtera, Direktur Utama PT Sinar Emas Garuda Sukses yang menaungi Media Bali Online Grup, pimpinan LPK Garuda College Indonesia, Ketua Umum Puri Andul Jembrana, serta penggagas dan pembawa acara Bali Inspire. Melalui berbagai kegiatan tersebut, ia aktif mendorong penguatan koperasi, UMKM, pertanian, pendidikan dan pelatihan, media digital, transformasi teknologi, serta pembangunan ekosistem usaha yang menghubungkan potensi desa dengan pasar secara berkelanjutan.








Tinggalkan Balasan