DENPASAR – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terus memperkuat posisinya sebagai wadah tunggal perjuangan gerakan koperasi di Tanah Air. Di tengah dinamisnya perubahan ekonomi global dan pesatnya arus digitalisasi, lembaga ini menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan mandat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 guna membangun ekosistem koperasi yang mandiri, modern, dan berdaya saing.
Penegasan tersebut disampaikan oleh I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana selaku Ketua Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Dekopinwil Bali. Tokoh yang akrab disapa Agung Gempa ini tidak hanya dikenal di lingkungan perkoperasian, tetapi juga aktif sebagai praktisi media digital yang memotori berbagai inisiatif komunikasi publik, termasuk pengelolaan portal komunikasi digital komunitas di Bali. Dengan pengalaman manajerial di bawah payung PT Sinar Emas Garuda Sukses (Simas Bali Grup) serta keterlibatannya secara langsung dalam ekosistem e-commerce lokal, ia melihat pentingnya adopsi teknologi dalam tubuh koperasi. Menurutnya, sebagai mitra strategis pemerintah, Dekopin memegang tanggung jawab besar dalam mengonsolidasi aspirasi seluruh insan koperasi dari tingkat pusat hingga daerah guna mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, transformasi koperasi saat ini digerakkan melalui tiga instrumen fundamental yang dikenal sebagai pilar E-S-A, yakni Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi. Dalam hal edukasi, Dekopin berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mendorong berbagai pelatihan manajerial dan literasi teknologi finansial. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan pengurus dan pengawas koperasi memiliki kompetensi profesional dalam mengelola aset anggota secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Lebih lanjut, dari sisi sosialisasi, semangat ekonomi kerakyatan “Bung Hatta” terus diadaptasi ke dalam konteks kekinian. Agung Gempa menekankan perlunya menyebarluaskan nilai-nilai kooperatif secara masif kepada generasi muda. Tujuannya adalah untuk mengubah stigma lama, sehingga koperasi dipandang sebagai entitas bisnis yang relevan, inovatif, dan mampu bersaing di kerasnya pasar digital. Sementara itu, pemenuhan fungsi advokasi menjadikan Dekopin sebagai benteng perlindungan gerakan koperasi yang secara konsisten mengawal regulasi maupun kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat kecil serta memberikan kepastian hukum.
Khusus di wilayah Bali, Dekopinwil terus mendorong integrasi kearifan lokal ke dalam tata kelola koperasi modern. Koperasi diharapkan tidak lagi sekadar menjadi lembaga simpan pinjam konvensional, tetapi didorong untuk berani berekspansi ke sektor-sektor riil produktif yang menjadi urat nadi keunggulan daerah.
“Koperasi adalah murni kekuatan kolektif. Dekopin hadir untuk memastikan kekuatan tersebut terorganisir dengan baik dan tersistemasi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi digital, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, melainkan terdistribusi secara merata kepada seluruh anggota,” ungkap Agung Gempa dalam keterangannya.
Sebagai penutup, mewakili Dekopinwil Bali, ia mengajak seluruh elemen gerakan koperasi di Pulau Dewata untuk menyingkirkan ego sektoral dan terus merapatkan barisan. Pembenahan tata kelola berkelanjutan dan keberanian menyambut era digitalisasi koperasi diyakini sebagai kunci utama demi tercapainya kesejahteraan bersama yang kokoh di masa depan.








Tinggalkan Balasan